5 Hari Lagi Kominfo Blokir Whatsapp Instagram dan Google | Berikut Faktanya

By | July 16, 2022

Iconewsmedia.com5 hari lagi Kominfo blokir Whatsapp Instagam dan Google. Kementrian komunikasi dan informasi atau Kominfo ancam blokir whatsapp dan perusahaan digital lainnya yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Halo sahabat Iconews, kembali lagi bersama admin yang akan membahas mengenai berita tentang akan di blokirnya Whatsapp dan aplikasi digital lainnya yang belum mendaftar PSE.

Ada banyak perusahaan – perusahaan digital yang ada di Indonesia, mulai dari manca negara hingga buatan Indonesia sendiri.

Namun kini, perusahaan tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya ke negara melalui PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Untuk informasi lengkapnya simak dibawah ini.

Kominfo Blokir Whatsapp Instagram dan Google | Berikut Faktanya

Perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaannya pada PSE lingkup privat dapat dilakukan sampai Rabu 20 Juli 2022. Namun jika tanggal 20 belum mendaftar maka Kominfo akan memblokir hak operasinya pada tanggal 21 Juli 2022.

Disebutkan masih ada perusahaan yang belum mendaftar pada PSE. Adapun berdasarkan data dari Kominfo perusahaan yang sudah melakukan registrasi ialah TikTok, Resso, Ovo, Tokopedia, Gojek, Traveloka, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sementara itu, beberapa perusahaan besar seperti Google, Youtube, Netflix, Twitter hingga perusahaan Meta dengan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook diketahui belum terdaftar.

Menteri komunikasi dan informasi Johnny G. menuturkan bahwa dalam aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam penindakannya apakah perusahaan tersebut dari luar negeri maupun dalam negeri.

Karena Kominfo membererlakukan hal sama kepada semua PSE yang diwajibkan untuk mendaftar ke negara tanpa terkecuali.

Mengutip dari berbagi sumber Johnny G mengatakan “Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,”

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah lantaran dapat dilakukan dengan OSS ( Online Single Submisson) sehingga tidak ada alasan yang menghambat administrasi.

Menurut Johnny G. pendaftaran ini dilakukan sebagai wujud perusahaan taat pada aturan negara, yang dimana sektor digital diberikan kesempatan yang begitu luas.

Johnny G juga menyebutkan bahwa pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik ini merupakan bentuk amanat peraturan pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya peraturan pemerintah diatas saja pendaftaran ini juga bentuk dari menjalankan peraturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sumber: CNNIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *