Belajar Bareng Mengenal Zakat Fitrah Tentang Syarat Dan Cara Menghitungnya

By | April 27, 2022

Iconewsmedia.com – Halo ketemu lagi sama admin nih yang bakalan ngasih informasi-informasi terbaru yang pastinya sayang banget untuk kalian lewatin nih.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim bagi yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan zakat.

Zakat ini wajib dibayarkan satu kali di dalam satu tahun, yaitu dilakukan pada bulan Ramadan sebelum menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sebelum salat Idulfitri berlangsung. Hal itulah yang membedakan zakat ini dari jenis zakat lainnya.

Namun, di karenakan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kalian juga boleh membayar zakat fitrah secara online.

Hukum Zakat Fitrah, Syarat, Tata Cara Dan Niat Zakat

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan 2 hukum di bawah ini:

  1. Hadis Nabi Muhammad Saw. “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang Muslim.”
  2. Kaidah fikih berikut: Setiap orang yang wajib memberikan nafkah maka wajib membayar fitrahnya.

Syarat Zakat Fitrah

Selain zakat ini, ada pula zakat mal atau zakat harta yang merupakan zakat yang dikenakan atas harta seseorang dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan secara syarak.

Adapun syarat untuk seseorang harus membayarkan zakat mal maupun fitrah adalah:

  • Seorang Muslim yang merdeka
  • Seorang Muslim yang berakal dan sudah baligh
  • Juga seorang Muslim yang hartanya memenuhi nisab
  • Dan Seorang Muslim yang hidup pada bulan Ramadan
  • Seorang Muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Tata Cara Dan Niat Zakat

Zakat ini bisa dibayarkan sebelum waktu salat Idulfitri atau di hari-hari terakhir pada bulan suci Ramadan dan bisa disalurkan lewat Lembaga Amil Zakat yang terpercaya di Indonesia.

Hal itu diatur dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Untuk menunaikan zakat ini, harus diawali dengan pembacaan niat di bawah ini sesuai kondisi masing-masing.

1. Niat zakat ini untuk diri sendiri dan keluarga:

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat zakat ini untuk diri sendiri:

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kamu bisa dapatkan niat zakat terlengkap melalui tautan yang ada di bawah ini.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Kewajiban untuk membayar zakat ini memang telah banyak dijelaskan di dalam sabda Rasullullah Saw. sebagai berikut:

“Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah Swt.) kecuali dengan Zakat Fitrah. Umumnya, Zakat Fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung.”

Cara untuk menghitungnya adalah sebesar 1 Sha, yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud yang bernilai 676 gram. Tak perlu bingung, inilah contoh perhitungannya:

Umpamakan kamu membeli beras sebanyak 2,5 kilogram. Jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat ini merupakan ganti makanan pokok kita sendiri.

Itu berarti harga per kilogram makanan pokok tadi alias beras dikalikan dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah Online?

Belajar Bareng Mengenal Zakat Fitrah Tentang Syarat Dan Cara Menghitungnya
Belajar Bareng Mengenal Zakat Fitrah Tentang Syarat Dan Cara Menghitungnya

Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat saat ini selalu menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Tetapi, juga berdampak pada aktivitas peribadahan.

Dalam hal membayar zakat misalnya. Sekarang kita juga boleh membayar zakat secara online melalui badan amil zakat tepercaya.

Dilansir dari situs Dompet Dhuafa, pembayaran zakat secara online sah dilakukan asal muzaki (pemberi zakat) meluruskan niat untuk membayar zakat.

Akad membayar zakat dengan berjabat tangan juga bukan syarat sah atau tidaknya pembayaran zakat tersebut.

Akan tetapi, lebih kepada niat yang tulus dari hati kalian pada saat menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Bahkan, kalian juga nggak perlu eksplisit menjelaskan kalau kalian ingin membayar zakat fitrah kepada mustahik.

Cukup niatkan di dalam hati saja dan kemudian transfer ke pihak amil zakat, maka kewajiban kalian pun sudah gugur. Jadi, membayar zakat fitrah secara online sah saja.

Akhir Kata

Demikian informasi yang bisa admin berikan semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk kalian semua yang telah membaca artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *