Cara Mengecek UMKM Tahap 2 Dengan e Form BRI UMKM 2021 Tahap 2

By | April 7, 2021

Iconewsmedia.com – Kabar gembira kini tengah menghampiri masyarakat Indonesia, pasalnya, Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut dengan BLT UMKM 2021 tahap 2.

Kabar baik tersebut telah disampaikan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait digulirkannya lagi Bantuan Presiden (Banpres).

Sebagai informasi bahwa nominal yang akan diterima pada tahun 2021 ini, berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebelumnya Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), namun kini pada tahun 2021 niminal yang akan diberikan sebesar Rp. 1.200.000 (satujuta duaratus ribu rupiah).

Hal ini merupakan lanjutan untuk bantuan presiden (Banpres) pada tahun 2020. Lantas bagai mana cara mengecek umkm tahap 2 dengan e form bri umkm 2021 tahap 2,?

Sebetulnya tidak berbeda jauh dengan cara mengecek pada tahun sebelumnya, namun bagi yang pemula dan belum memahaminya baiknya ikuti artikel ini sampai akhir biar tidak gagal paham.

Berikut akan admin jelaskan langkah-langkah yang dilakukan dalam hal pengecekan bantuan banpres.

cara mengecek umkm tahap 2 dengan e form bri umkm 2021 tahap 2

Agar waktu tidak terbuang sia-sia, baiknya untuk masyarakat yang hendak mengecek bantuan banpres tahap 2 ini, hendaknya tidak usah datang ke kantor BRI, namun cukup dengan melakukan pengecekan melalui Smartphone.

Baca dulu :

Anda cukup buka google Chrome dan input http://eform.bri.co.id/bpum. Cukup mudah bukan.

Pembukaan laman tersebut telah dimulai sejak tanggal 3 April 2021. Jika sudah terbuka laman eform bri, anda tinggal masukan Nomor Indik Kependudukan (NIK) dan ikuti panduan selanjutnya.

Jika anda tidak termasuk sebagai penerima BPUM maka akan muncul dengan keterangan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,”.

Namun perlu anda ketahui, bahwa untuk mendapatkan bantuan Banpres ini, tidak serta merta begitu saja, namun perlu proses dan perjuangan lebih lanjut, si antaranya ialah dengan mendaftarkan atau mengajukan yang dilakukan secara online.

Bagi yang belum memahami mengenao cara mengajukan Banpres tahap 2 berikut caranya:

Syarat Mengajukan BLT UMKM 2021 Tahap 2

Tetapi sebelum melakukan pendaftaran, baiknya pastikan terlebih dahulu jika anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM. dan berikut syarat-syaratnya:

  1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Usaha Mikro dan dapat dibuktikan dengan surat
    usulan calon penerima BPUM
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN
    dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah semuanya dinyatakan lengkap maka, Dinas Koperasi dan UMKM selaku pengusul akan melakukan verifikasi data calon penerima BLT UMKM.

Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 tahap 2

Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah provinsi.

Selanjutnya ususlan tersebut akan diteruskan ke Kementrian oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi.

Adapun data calon penerima BPUM itu sendiri dengan memuat:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Pencairan Bantuan BLT UMKM 2021 Tahap 2

Bagi warga masyarakat yang tercatat sebagai penerima BPUM, dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat untuk memastikan jadwal pencairannya.

Seperti yang dikutip dari Thefilosofi.com bahwa, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman menjelaskan, dana bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Kendati demikian, untuk proses pencairan tetap harus ke bank untuk dilakukan proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.

“Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat pertanggung Jawaban Mutlak).” kata Anang pada senin 5 april 2021.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang akan melakukan pencairan ke bank harus membawa dokumen seperti:

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Nomor Izin Berusaha (NIB)

Selanjutnya pencairan akan dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *