Daftar Platform Fintech yang Diawasi OJK

By | June 4, 2021

ICONEWSMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki data yang menunjukkan bahwa terdapat perusahaan Financial Technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau biasa dikenal sebagai platform pinjaman online atau pinjol yang sudah resmi terdaftar dan juga berizin dengan jumlah 147 platform.

Jumlah ini tercatat menurun sejak awal tahun 2020 yaitu pada bulan Januari. Awal bulan Januari terdapat 164 platform fintech yang terdaftar, tetapi pada 22 Januari 2021 data OJK mencatat bahwa jumlah perusahaan penyelenggara fintech peer to peer yang sudah terdaftar dan berizin sejumlah 148 perusahaan.

Jumlah tersebut berkurang dikarenakan terdapat satu perusahaan fintech yang telah dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, perusahaan tersebut adalah PT Global Kapital Tech dengan dikenal nama platformnya yaitu Finsy.

Dari 148 perusahaan tersebut sebanyak 41 perusahaan telah mempunyai izin sedangkan 107 perusahaan fintech sudah terdaftar dan juga diawasi oleh OJK.

Sedangkan sekarang ini daftar perusahaan penyelenggara fintech kembali berkurang. Pada 12 April 2021 OJK mencatat data yang terbaru bahwa jumlah platform fintech yang terdaftar berkurang satu, hal itu dikarenakan perusahaan tersebut telah dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, perusahaan yang dicabut status terdaftarnya yaitu pt Gerakan Digital Akselerasi Indonesia atau yang sering dikenal namanya pinjamKAN.

Dari 147 platform fintech tersebut sebanyak 46 perusahaan penyelenggara fintech lending sudah memiliki status berizin dari OJK, sedangkan sisanya yaitu 101 perusahaan sudah terdaftar dan juga diawasi oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan yang menyebutkan bahwa penyelenggara yang sudah mendapatkan izin terdaftar, maka wajib untuk memenuhi syarat agar mendapatkan status sebagai penyelenggara yang berizin dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak terdaftar pada OJK.

Jika telah melewati masa jatuh tempo maka akan dinyatakan batal.

Dan untuk yang telah mengajukan izin tetapi tidak lolos dalam pemenuhan kelengkapan dokumen, live demo, dan site visit maka harus mengulangi proses perizinannya.

OJK juga selalu mengingatkan dan mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan juga berizin dari pihak OJK. Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya penipuan.

Untuk itu masyaratkat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau dapat menggunakan nomor telepon 157 serta bisa juga dengan menggunakan whatsapp 081157157115 untuk memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut ini daftar perusahaan fintech yang sudah berizin.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinataranya, Danamas, Ivestree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Rupiah Cepat, Pinjaman GO, Batumbu, KoinP2P, Crowdo, pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Pinjam Duit, KreditPRO, Fintag, Indodana, Julo, pinjamwinwin, DanaRupiah, taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, EasyCash, PinjamYuk, FinPlus, UangMe, Dana Syariah, CashCepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang

Berikut ini daftat perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Tunaikita, cicil, Invoila, igrow, GRADANA, Cashwagon, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Tanifund, danaIN, indofund.id, Avantee, danabijak, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KreditCepat, Rupiah One, DanaCita, DanaDidik, TrustIQ, Dana.id, Pintek, DanaMart, SamaKita, Vestia, ModalUsaha.id, AsetKu, danafix, lambungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, GandengTangan, Modal Antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI.

Kemudian JEMBATANEMAS, Kredible, KLIK KAMI, Digilend, Asakita, Duha Syariah, Qaswa, Bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, Edufund, Finanku, uatas, Dumi, Goena, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, Mopinjam, Bantusaku, Klikcair, Adamodal, Kontanku, Ikimod, Ethis, KapitalBoost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360KREDI, CanKul, PiNbee, Kfund, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, Ivoji, Pinjamindo, Kotak Koin.

Jangan salah dalam memilih platform investasi, karena hingga saat ini masih sangat banyak lembaga yang ilegal yang mencoba menipu dengan berbagai cara. Tetap pertimbangkan keputusan anda sebelum melakukan investasi atau melakukan transaksi pada paltform Fintech.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *