
Daftar Isi
ICONEWSMEDIA.COM – Bagi masyarakat Indonesia menyimpan uang di bank sudah hal biasa untuk dilakukan seperti tabungan, giro, atau deposito. Tidaklah mudah bagi bank untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagia tempat menyimpan dana. Pasalnya ketika terjadi krisis moneter 1998, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan turun dengan drastis. Untuk membangun kepercayaan tersebut lahirlah yang namanya Lembaga Penjamin Simpanan dengan tujuan untuk menjamin simpanan masyarakat dan memulihkan kepercayaan tersebut.
Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Krisis moneter tahun 1998 mengakibatkan 16 bank di Indonesia harus dilikuidasi dan ini menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Pada dasarnya industri perbankan merupakan salah satu komponen penting perekonomian nasional dalam menjaga stabilitas dan kemajuan ekonomi negara secara keseluruhan. Atas dasar kejadian tersebut Pemerintah lantas mengeluarkan kebijakan blanket guarantee, untuk menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat, kalau sewaktu-waktu terjadi krisis atau bank harus dilikuidasi.
Dengan dasar UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dibentuklah LPS sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah penyimpan dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Undang-undang ini mulai berlaku 22 September 2005 dan saat mulai itu LPS resmi beroperasi.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Lembaga Penjamin Simpanan memiliki misi untuk menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif, melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Ketika terjadi krisis, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki peran menangani krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien.
Salah satu wujud fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan kewenangannya. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki funsi untuk melindungi simpanan dana nasabah pada lembaga keuangan sehingga nasabah merasa aman menyimpan dananya.
Wewenang dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Selain fungsi diatas LPS juga memiliki tugas-tugas tertentu dan diberikan wewenang spesifik dalam pelaksanaannya. Ketika ada bank yang tertimpa krisis atau pailit, pengelolaan selanjutnya dapat diserahkan kepada LPS yang memiliki kepentingan melindungi dana nasabah. ini beberapa wewenang dan tugas LPS dalam melakukan tugas tersebut:
a. Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
- Menjamin simpanan nasabah pada sistem perbankan.
- Turut aktif untuk memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
b. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Beberapa wewenang Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah sebagai berikut :
- LPS memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- LPS memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut kontribusi saat bank pertama kali menjadi peserta.
- LPS memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- LPS memiliki wewenang untuk mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- LPS memiliki wewenang untuk melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- LPS memiliki wewenang untuk menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- LPS memiliki wewenang untuk menunjuk, menguasakan atau memberikan tugas pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- LPS memiliki wewenang untuk memberikan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- LPS memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Itulah fungsi LPS yang sebenarnya. Sangat banyak sekali kesalahan orang-orang menilai fungsi dari LPS yang sebenarnya. Dengan informasi ini, semoga anda jadi lebih paham terhadap fungsi dan tujuan dibentuknya LPS.