
Daftar Isi
ICONEWSMEDIA.COM – Di Era milenial ini tak dipungkiri lagi bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin melek akan informasi dalam segala hal tak terkecuali informasi mengenai keuangan, apalagi yang menyangkut urusan pinjam meminjam dana.
Kemajuan dalam lembaga keuangan dan memberikan pinjaman dana adalah hadirnya perusahaan fintech.
Meski sudah banyak yang menggunakannya tetapi sedikit sekali yang paham akan fintech itu sendiri.
Singkatnya fintech adalah sebuah inovasi baru di bidang keuangan dunia, inovasi yang diberikan meliputi berbagai segmen seperti Bussiness to Bussiness atau B2B, maupun Bussiness to Consumer atau B2C.
Perbedaan Bank Dan Fintech
Sebelum adanya fintech masyarakat terlebih dahulu mengenal yang namanya bank dan sekilas terdengar hampir sama. Namun, bila ditelisik lagi fintech dan bank memiliki perbedaan yang jarang diketahui atau dipahami oleh masyarakat. Lalu apa saja perbedaan tersebut, berikut rinciannya:
Sumber Dana
Jika ditelisik dari sumber dananya, sumber dana Bank berasal dari tabungan, deposito, giro, modal pemilik dan penerbitan surat utang. Sedangkan Fintech memiliki sumber dana berasal dari dari pemilik dan juga para investor.
Jenis Pelayanan
Jika ditelisik dari jenis Pelayanan, Layanan Bank berupa penyaluran kredit, aneka transaksi pembayaran, penjualan aneka produk investasi. Sedangkan Fintech menyediakan layanan berupa perantara bagi pemilik dana dan peminjam dana.
Penyaluran Pinjaman
Jika ditelisik dari penyaluran pnijaman, Bank menyalurkan pinjaman ke UMKM, korporasi, konsumsi dan ritel. Sedangkan Fintech menyalurkan pinjaman untuk pembiayaan usaha dan juga bisa untuk pembiayaan pribadi.
Risiko
Jika ditelisik dari risiko penyaluran pinjaman, untuk Bank risiko ditanggung oleh Bank. Sedangkan Fintech risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh Investor.
Namun kalian jangan khawatir, karena sebenernya bisnis di kedua kolam ini tetap akan menguntungkan bagi pebisnis.
Pengawasan
Jika ditelisik dari segi pengawasan, Bank diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia. Sedangkan Fintech diawasi oleh OJK saja dan bentuk pengawasan disini mengawasi dari sisi perlindungan konsumen. Jadi ketika nasabah atau konsumen mendapat masalah seperti menjadi korban dan intimidasi maka bisa melapor langsung ke OJK.
Penjamin Dana
Jika ditelisik dari penjamin dana, di Bank dana nasabah dijamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan). Sedangkan Fintech tidak ada yang menjamin dana nasabah. Peminjam dana di Fintech tergolong bebas dengan beberapa syarat mudah seperti datadiri valid dan tanpa agunan.
Kesimpulan
Dari kedua lembaga keuangan yang telah disebutkan di atas, bisa dilihat beberapa persamaan, utamanya pada penyaluran pinjaman yang sama-sama memberikan pinjaman untuk modal usaha maupun untuk konsumsi pribadi atau sehari-hari.
Perbedaan keduanya yang cukup terlihat adalah sumber dana, sumber bank berasal dari tabungan, deposito, giro, modal pemilik dan penerbitan surat utang sedangkan untuk fintech sumber dana hanya berasal dari pemilik serta para investor saja.
Perbedaan selanjutnya terletak pada kelengkapan dan jaminan keamanan untuk nasabah, terlihat bank yang paling unggul. Namun bukan berarti bank tanpa kekurangan sama sekali dan fintech mengambil kekurangan yang ada pada bank untuk dijadikan kelebihan.
Kelebihan dari fintech adalah kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana. Jadi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk meminjam ke bank bisa mendapatkan kredit dengan sangat mudah di fintech yaitu cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP ataupun kartu keluarga dan tidak memerlukan jaminan barang atau surat berharga seperti syarat pinjaman dana ke lembaga keuangan lainnya.