
Daftar Isi
Iconewsmedia.com – Denda Pajak Kendaraan Halo ketemu lagi sama admin yang bakalan ngasih informasi-informasi terbaru untuk kalian.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan tahun 2022 untuk wilayah Indonesia terdapat di dalam artikel ini. Berikut informasi lengkapnya.
Di beberapa provinsi saat ini masih memberlakukan relaksasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telat.
Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan sendiri terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.
Wilayah Yang Menerapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
1. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Selanjutnya, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Pemprov Jawa Barat juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
2. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
3. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relaksasi di antaranya:
– Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
– Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
Akhir Kata
Demikian informasi yang bisa admin berikan semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk kalian semua yang telah membaca artikel ini.