Pendataan Non ASN Sudah Dibuka

Pendataan Non ASN Sudah Dibuka

Iconewsmedia.com – Pendataan non ASN Halo ketemu lagi sama admin yang bakalan ngasih informasi-informasi terbaru untuk kalian.

Pendataan non ASN saat ini sedang berlangsung, dilakukan oleh Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di lingkunan Instansi Pemerintahan.

Di mana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan Non ASN Sudah Dibuka

Pendataan non ASN ini menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2023 oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lalu pada pasal ke 8 aturan tersebut berbunyi seperti ini isinya, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Untuk itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Suharmen menjelaskan hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN.

Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan di catat dalam pendataan non ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

You May Also Like

About the Author: Erik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *