Pengertian hukum Asuransi menurut Islam (MUI)

Pengertian hukum asuransi di Indoensia penting untuk diketahui oleh sebagaian umat Islam agar kita mengetahui batasan-batasan dalam menjalankan kehidupan. Adanya asuransi kesehatan, asuransi harta, asuransi pendidikan dan lain-lain ternyata masih sangat besar peminatnya, bukan hanya di Indonesia, tetapi ini mencakup seluruh dunia.

Dengan adanya asuransi, kita akan mendapatkan perlindungan finansial terkait denga musibah yang terjadi secara tiba-tiba atau mendadak. Bagi orang yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta asuransi sebuah persusahaan, maka mereka akan mendapatkan proteksi dengan cara melakukan klaim sesuai prosesdur masing-masing perusahaan.

Tanpa disadari, ternyata praktik bisnis asuransi ini sudah memiliki fatwa dari MUI.

Hukum Asuransi menurut MUI

Perlu diketahui bahwa MUI tidak pernah melarang seseorang untuk memiliki asuransi yang dikelola sesuai dengan syari’at islam, atau dalam hal ini sering disebut dengan asuransi syariah.

Asuransi Syariah sendiri sudah muncul sejak tahun 1994 yang didirikan oleh PT Syarikat Takaful Indonesia.

Baca juga : Pengertian asuransi pendidikan dan contohnya

Untuk mempertegas bahwa asuransi syariah adalah aman dan tidak mengandung usur riba, maka dibuatlah pedoman yang secara khusus mengatur apa saja yang harus ada pada asuransi tipe syariah. Mengingat kita pasti sudah tahu bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.

Berikut beberapa pandangan dari MUI mengenai asuransi yang bisa digunakan oleh umat Islam

1. Unsur tolong menolong

Salah satu poin yang menjadikan pengertian hukum asuransi syariah diperbolehkan adalah adanya unsur tolong menolong. Kita semua hidup di agama manapun pasti akan diajarkan untuk saling tolong menolong sesama manusia. Inilah konsep yang diangkat agar asuransi syariah bisa lebih aman bagi seluruh umat muslim.

2. Berbagi resiko dan keuntungan

Dalam peraturan asuransi syariah, hal yang paling adil dilakukan adalah berbagi keuntungan dan juga resiko bagi semua peserta asuransi yang terlibat. Prinsip ini dinilai menjadi yang paling adil, karena menurut MUI asuransi bukanlah sebuah bisnis untuk mencari keuntungan komersial.

Dalam asuransi syariah, uang premi yang disetorkan menggunakan akad mudhorobah, dapat dibagi bagikan kepada semua peserta asuransi, dan tentu saja menyisihkan sebagian untuk perusahaan asuransi.

3. Bagian dari muamalah

Muamalah adalah salah satu bagian hukum dalam islam yang mengatur mengenai hubungan antara manusia. Contoh simpel hubungan tersebut adalah transaksi jual beli, kerjasama, tolong-menolong, dan juga termasuk asuransi. Disinilah asuransi syariah harus lebih di populerkan , karena hal ini berkaitan dengan agama.

Bermuamalah tidak hanya sekedar menjalankan hubungan antara sesama manusia saja, tetapi setiap perilaku yang kita jalankan juga termasuk dan harus diatur berdasarkan prinsip syariat agama islam yang benar.

Akhir kata dari penulis

Begitulah materi yang bisa dikupas mengenai pengertian hukum asuransi menurut agama Islam dan juga solusi yang baik untuk peserta asuransi yang beragama islam khususnya. Selalu pastikan keluarga anda menggunakan program asuransi yang berbasis syariah dan sesuai dengan hukum islam yang berlaku.

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *