
ICONEWSMEDIA.COM– Bitcoin mampu menarik perhatian masyarakat dengan menjadi topik utama yang diperbincangkan pada sebagian masyarakat Indonesia, mempunyai banyak keuntungan memberikan asumsi terhadap sebagian orang agar berani terjun dan bergabung dalam investasi namun bitcoin sendiri legalkan ia di Indonesia ? apakah seseorang bisa menggunakannya.
Proses transaksi yang dilakukan di dunia maya merupakan metode pembayaran yang dikeluarkan crypto pada Bitcoin, menurut pasal 34 huruf a transaksi virtual ini merupakan jenis uang digital yang dibuat oleh pihak yang bukan pihak otoritas moneter.
Adapun uang ini bisa diperoleh dengan cara pembelian atau transfer pemberian (reward).
Karena bentuknya yang virtual menjadikannya tAnda tanya akan kehadirannya di Indonesia, apakah ini legal dan dibiarkan untuk digunakan, namun Anda bisa mengetahuinya melalui penjelasan berikut ini.
Sebelumnya bitcoin pernah dikatakan alat transaksi yang tidak sah keberadaanya di Indonesia, pernyataan tersebut keluar pada tahun 2014. Akan tetapi dengan seiring berjalannya waktu keberadaan bitcoin sudah bisa diterima di Indonesia.
Hal tersebut didukung dengan dikeluarkannya kepastian oleh pihak Kemendag (Kementrian Perdagangan) yang melalui Badan Pengawas Perdagangan Berhangka Komoditi (Bappebti) tentang Bitcoin Di Indonesia.
Beberapa peraturan telah melegalkan perdagangan komoditas digital untuk aset kripto atau emas digital yaitu yang telah diatur oleh Bappebti pada Peraturan No. 2 Tahun 2019 mengenai penyelenggaran pasar fisik komoditi di bursa berjangka, serta beberapa peraturan lainnya yang memegang keamanan bentuk pernyataanlegal untuk bitcoin ini di Indonesia.
Jadi saat ini Anda sudah tahu dan paham kalau Bitcoin di Indonesia sudah legal, lalu apa kegunaan dari Bitcoin ini bisakah dijadikan sebagai alat tukar atau membayar sesuatu.
Adapun menrut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pemabayaran Bank Indonesia (BI) dikutip melarang Bitcoin dijadikan sebagai alat pembayaran, namun larangan tidak dilakukan oleh pemerintah secara keselutruhan.
Mata uang kripto sekalipun sudah legal tetapi hanya berlaku sebagai barang yang bisa diperjualbelikan saja, dari beberapa pernyataan tersebut maka Bitcoin di Indonesia berlaku hanya sebagai komoditas serta bisa diperdagangkan di bursa berjangka, oleh karena itu sudah bisa dikatakan kalau Bitcoin merupakan hal yang ilegal karena melawan hukum, akan tetapi jika Bitcoin tidak digunakan sebagai alat bayar maka uang kripto ini bisa digunakan.
Bitcoin ini bisa digunakan jika hanya digunakan sebagai komoditas jual beli dan legal tetapi tidak untuk proses pembayaran, karena Bitcoin ini tetap mempunyai resiko tersendiri, jadi untuk Anda sebaiknya lebih mengantisipasi dalam penggunaannya yah.
Meskipun tujuan utama Anda ingin memperoleh keuntungan disini tetapi Anda juga perlu menjadi pengguna yang pintar agar bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa merugikan.