
Status legalitas Bitcoin di Indonesia sering sekali jadi perbincangan publik yang tidak ada habisnya. Sejak pertama kali kemunculan Bitcoin, keberadaannya selalu menuai drama dan kontroversi di berbagai negara, termasuk di tanah air.
Banyak yang bertanya Bitcoin legal atau ilegal. Umumnya ada empat tanggapan sebuah negara terhadap eksistensi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, yang petama adalah melegalkan, yang kedua tidak melegalkan, yang ketiga netral dan yang keempat melegalkan dengan beberapa persyaratan atau batasan.
Baca juga : Cara Trading Bitcoin di INDODAX Bagi Pemula
Status Legalitas Bitcoin di Indonesia
Sesuai dengan UU No 7 tahun 2011 yang membahas mengenai Mata Uang, dan juga UU No 23 tahun 1999 yang akhirnya mengalami beberapa kali perubahan hingga tahun 2009 menjelaskan bahwa Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang yang sah di Indonesia. Masyarakat juga di himbau untuk tetap berhati hati atas kepemilikan aset digital berupa Bitcoin atau mata uang virtual lainnya.
Sudah tidak ada yang bisa mengelak dari peraturan yang dibuat di Undang-undang , karena ini adalah negara hukum. Jika Bitcoin dilarang digunakan, maka kalian tidak boleh menggunakan Bitcoin.
Hal ini mengacu pada UU tentang Mata Uang (UU No 7 tahun 2011) yang mana mata uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan maksud dari mata uang itu sendiri adalah uang yang dirilis oleh NKRI dan sekarang ini disebut dengan Rupiah.
Jangan risau, walaupun dilarang digunakan karena status legalitas Bitcoin di Indonesia adalah bukan legal tender, maka kalian tetap bisa memiliki Bitcoin dan menyimpannya di wallet pribadi. Legal tender nya saat ini adalah Rupiah. Pemerintah hanya melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi menggantikan Rupiah.
Kalian bisa memiliki Bitcoin sebagai aset virtual, bukan sebagai alat pembayaran. Maka dari itu pemerintah mengambil jalan tengah untuk membuat status Bitcoin di Indonesia semakin jelas.
Pemerintah memperbolehkwan WNI untuk membeli Bitcoin menggunakan Rupiah sebagai komoditi di bursa berjangka, tetapi kita tidak boleh menggunakan Bitcoin untuk membeli kopi di warung atau berbelanja di toko manapun entah itu online atau offline di Indonesia.
Sekarang sudah ada INDODAX yang merupakan tempat jual beli Bitcoin secara resmi yang sudah terdaftar di BAPPETI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) NOMOR 002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020.
Larangan Beli Barang dengan Bitcoin
Di Indonesia kita hanya diizinkan untuk memiliki Bitcoin saja, sedangkan untuk bertransaksi jual beli barang kita tidak diizinkan.
Tindak lanjut untuk membasmi toko yang menawarkan metode pembayaran dengan Bitcoin pernah dilakukan oleh petugas dari Bank Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada akhir tahun 2017.
Mereka menyamar menjadi warga biasa dan melakukan pemburuan terhadap toko toko nakal di Pulau Dewata , Bali , Indonesia yang masih menawarkan metode pembayaran selain rupiah.
Sebanyak 44 bisnis di ketahui sudah tidak menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran lagi semenjak peraturan yang dibuat pemerintah telah diresmikan, namun masih ada 2 kafe yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Salah satu kafe yang tidak bisa disebut namanya karena privasi, menyatakan bahwa transaksi Bitcoin hanya digunakan ketika nominal pembayaran melebihi 243.000 IDR. Yang mana pada saat itu setara dengan 0.001 BTC.
Pemerintah juga memberkan edukasi kepada kita semua, bahwa metode pembayaran menggunakan Bitcoin cukup memakan waktu lama, karena untuk sekali transaksi setidaknya memakan waktu hingga 1,5 jam dan fee transaksi nya pun juga lumayan besar.
Akhir Kata
Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil adalah, Bitcoin masih boleh di beli dan di simpan, karena di INDODAX pun secara resmi merupakan bursa pertukaran yang menjual Bitcoin juga.
Tetapi, ketika kalian memiliki Bitcoin, kalian dilarang dalam menggunakannya untuk membeli barang di Indonesia menggantikan Rupiah. Kita harus tetap dukung mata uang nasional kita yakni Rupiah sebagai mata uang kebanggaan.