Apakah trading Bitcoin haram menurut Islam?

Apakah trading Bitcoin haram

Banyak sekali pendapat yang lahir dari organisasi atau individu bahwa keberadaan mata uang digital, atau tepatnya trading Bitcoin haram untuk di gunakan atau dibeli.

Kita tidak bisa secara mutlak menafsirkan hukum keberadaan Bitcoin, entah itu halal atau haram untuk digunakan. Selain itu, setiap pendapat juga memiliki kelemahan dan bisa terbantahkan dengan logika yang lain.

Saya yakin setiap orang memiliki pola pikir yang berebeda beda untuk mengutarakan pendapatnya mengenai keberadaan Bitcoin. Tetapi saya juga sangat yakin banyak diantara pendapat yang muncul, tanpa di dasari oleh bukti yang kuat sehingga kredibelitasnya tidak bisa membuat sepakat dengan orang lain.

Apa Bitcoin sebenarnya?

Sangat penting bagi kita untuk mengetahui apa sebenarnya Bitcoin itu, bagaimana cara kerjanya dan apa tujuan Bitcoin, sebelum kita membuat opini kepada publik yang memiliki dasar yang kuat.

Saya sangat yakin, 96% dari total penduduk di Indonesia tidak memahami arti Bitcoin yang sebenarnya. Bahkan sekalipun jika mereka sudah menggunakan Bitcoin dalam waktu yang lama, tetap tidak ada jaminan mereka memahami Bitcoin.

Walaupun tujuan Bitcoin di jelaskan pada Whitepaper yang di tulis oleh Satoshi Nakamoto dan bisa di pahami secara umum, tetapi pada praktiknya fungsi Bitcoin di setiap negara berbeda-beda.

Ini terjadi karena adanya perbedaan regulasi yang ditetapkan pada setiap negara, sehingga fungsi Bitcoin di suatu negara tidak akan sama dengan negara lain.

Fungsi Bitcoin di Indonesia

Di Indonesia keberadaan Bitcoin dan mata uang digital lainnya telah diatur dalam undang undang mata uang. Sehingga beredarnya Bitcoin di Indonesia adalah legal dan tidak ada larangan apapun untuk memiliki Bitcoin.

Baca juga : Beginilah Status Legalitas Bitcoin di Indonesia

Menurut UU No 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang, dijelaskan bahwa : Salah satu simbol kedaulatan negara Indonesia adalah Mata Uang. Lalu, untuk Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan resmi dalam kegiatan perekonomian nasional , termasuk bertransaksi guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Walaupun keberadaan Bitcoin legal, tetapi hingga saat ini hanya mata uang Rupiah saja yang boleh digunakan untuk bertransksi jual beli di NKRI, sedangkan keberadaan Bitcoin sudah didaftarkan ke BAPPETI sebagai komoditas berjangka.

Kita hanya bisa membeli dan menjual Bitcoin seperti halnya membeli dan menjual barang atau aset.

Apakah Trading Bitcoin haram?

Trading adalah aktivitas jual beli, secara mudah mudahnya trading bitcoin adalah membeli Bitcoin pada harga rendah, kemudian menjualnya ketika harga mulai naik. Hal ini bisa dilakukan karena fluktuasi harga Bitcoin sangat cepat.

Tanggal 3 November 2020 harga 1 BTC adalah 200juta rupiah, kemudian 17 hari setelahnya, yaitu 20 November 2020, harga untuk 1 BTC naik menjadi 250juta rupiah. Dari sini kita melihat adanya praktik yang bisa membuat kita untung atau cuan. Ya, kita membeli Bitcoin ketika tanggal 3 November lalu menjualnya pada tanggal 20 November, maka aset kita akan bertambah 25%.

Dalam ajaran Islam, kita dilarang untuk berspekulasi. Maka jika kalian berspekulasi dengan Bitcoin bisa saja hukum haram ini berlaku.

Tetapi jika dalam praktik sebenarnya kalian hanya bertransksi menjual dan membeli saja tanpa spekulasi, bisa saja hukum haram tidak berlaku. Karena ini tidak jauh beda dengan konsep kita berdagang di pasar.


Maka dari itu, untuk menjauhi hukum haram sedangkan kita masih ingin jual beli Bitcoin, maka kalian harus menghindari spekulasi dan tetap mengikuti peraturan pemerintah bahwa keberadaan Bitcoin adalah sebagai komoditas berjangka seperti saham-saham yang ada di bursa pertukaran.

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *