WFH Setelah Libur Lebaran 2022 | Instansi Apa Saja?

WFH Setelah Libur Lebaran 2022 | Instansi Apa Saja?

Iconewsmedia.comWFH setelah libur lebaran 2022, instansi apa saja? simak ulasannya dibawah ini. Setelah akhirnya dapat berlibur dan juga mudik yang memang sebelumnya selama 2 tahun kita tidak dapat melakukan rutinitas taunan berupa mudik karena terjadinya Virus corona.

Kini pemerintah telah membolehkan siapa saja untuk melakukan mudik dan juga berlibur setelah libur lebaran. Hal ini dijadikan sebagai kesempatan bagi warga Indonesia untuk melakukan kegiatan berlibur.

Tempat wisatapun dipenuhi oleh para pengunjung dan jalanan pun macet karena banyaknya warga yang melakukan perjalanan.

Untuk mengurangi kemacetan tersebut yang diakibatkan oleh arus balik para pemudik serta wisatawan, pemerintah menganjurkan untuk ASN dan Swasta untuk melakukan WFH.

Baca juga: Ambulans Terobos One Way Di Daerah Bogor

WFH Setelah Libur Lebaran 2022

Dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menghimbau para pekerja dari pemerintah maupun swasta untuk melakukan WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan saat puncak arus balik pada 6 sampai 8 Mei 2022 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yaitu Tjahyo Kumolo meminta agar pejabat pembinta kepegawaian untuk mengatur jadwal WFH bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

WFH ini akan mulai diterapkan selama satu minggu dimulai hari ini Senin 9 Mei 2022 hingga 7 hari kedepan.

Baca juga: Pengamen Badut Cantik Yang Viral: Ini Dia Sosoknya

Instansi Apa Saja Yang Akan WFH?

Semua instansi diseluruh Indonesia dapat melakukan WFH atau bekerja dari rumah. Namun instansi yang menerapkan WFH harus tetap ada yang melayani masyarakat serta keberlangsungan kepemerintahan.

Sedangkan untuk jadwalnya sendir, PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian) akan mengaturnya karena pelaksanan WFH ini hanyalah bersifat himbauan untuk mendukung kelancaran arus balik libur lebaran.

Tjahyo Kumolo mengatakan, adanya kebijakan WFH ini tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta pelayanan pemerintah.

Karena sekarang instansi pemerintahan sudah menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau disingkat SPBE. Dengan adanya sistem ini membuat para ASN bekerja lebih fleksibel dan tanpa batas ruang.

WFH setelah lebaran 2022 ini tidak hanya untuk mengurangi kemacetan , melainkan juga untuk perlakuan ISOMAN atau isolasi mandiri yang dilakukan untuk mencegah bertambahnya penyebaran Covid-19.

Karena setelah libur panjang ini kemungkinan para ASN dan pekerja Swasta pulang kampung kehalaman dan kembali membawa sesuatu yang tidak diduga seperti halnya virus corona variant baru.

Baca juga:

Surat Edaran WFH Setelah Lebaran 2022

Kementrian dalam negeri atau KEMENDAGRI menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara selama arus balik lebaran 2022.

Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan juga sebagai mencegah terjadinya penambahan kasus baru penyebaran virus Corona.

Adapun bunyi SE poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 “Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,”

Sedangkan bunyi SE dalam poin berikutnya yang ditujukan kepada unit kerja eselon (UKE) I dan II dilingkungan kemendagri dan BNPP ialah “”Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,”

Dalam pelaksanaan WFO atau work from office, para ASN juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sumber: berbagai sumber

You May Also Like

About the Author: Febi Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *